SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian akhirnya menyegel 3 kios yang berada di dekat Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, setelah sempat dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas).
Ormas bernama Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) tersebut, menguasai sebanyak 3 lahan warga, yakni di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, Kecamatan Tegalsari.
"Dari 6 TKP (tempat kejadian perkara) yang diupayakan, hanya 3 yang berhasil dikuasai dan 3 tidak berhasil dikuasai," kata Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Saat ini, polisi juga telah mencopot bendera ormas yang sebelumnya dipasang para tersangka.
Sedangkan, pelaku yang sudah ditangkap adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
Lebih lanjut, kata Rizki, pemasangan garis polisi tersebut untuk menyelamatkan bangunan korban.
Agar nantinya tidak lagi dikusai oleh orang yang mengaku anggota ormas lagi.
"Warga mengadu ke kami, karena yang bersangkutan takut untuk memastikan terkait (kepemilikan) dengan bangunan tersebut, jangan sampai dikuasai orang tertentu," jelasnya.
Baca juga: Dilarang Pakai Baju Mirip Lembaga Negara, Kesbangpol Kalteng Ungkap Seragam yang Tepat untuk Ormas
"Betul (tidak boleh aktivitas apapun), kami ada kebijakan yang pasti terkait dengan pemasangan police line, ini upaya kami untuk menyelamatkan aset pribadi milik warga," tambahnya.
Selain itu, Rizki menjelaskan, pemasangan garis polisi di 3 bangunan itu karena proses penyelidikan masih berjalan.
Karena pelaku juga diduga mencuri barang yang ada di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ormas ini menduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.
Baca juga: 2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima pelaku memiliki peran sendiri dalam kejahatan itu.
Salah satunya, MS memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.
"Lalu M yang mengambil barang. Dia juga membongkar dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai, uang hasil sewa diserahkan ke MS," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.
Baca juga: Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan
Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.
Para tersangka menerima uang sejumlah Rp 1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.
Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta Rupiah, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang