Salin Artikel

Polisi Segel 3 Kios di Surabaya Usai Diduduki Ormas dan Disewakan ke Pihak Lain

Ormas bernama Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) tersebut, menguasai sebanyak 3 lahan warga, yakni di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, Kecamatan Tegalsari.

"Dari 6 TKP (tempat kejadian perkara) yang diupayakan, hanya 3 yang berhasil dikuasai dan 3 tidak berhasil dikuasai," kata Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso, Rabu (18/6/2025).

Saat ini, polisi juga telah mencopot bendera ormas yang sebelumnya dipasang para tersangka.

Sedangkan, pelaku yang sudah ditangkap adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).

Lebih lanjut, kata Rizki, pemasangan garis polisi tersebut untuk menyelamatkan bangunan korban.

Agar nantinya tidak lagi dikusai oleh orang yang mengaku anggota ormas lagi.

"Warga mengadu ke kami, karena yang bersangkutan takut untuk memastikan terkait (kepemilikan) dengan bangunan tersebut, jangan sampai dikuasai orang tertentu," jelasnya.

"Betul (tidak boleh aktivitas apapun), kami ada kebijakan yang pasti terkait dengan pemasangan police line, ini upaya kami untuk menyelamatkan aset pribadi milik warga," tambahnya.

Selain itu, Rizki menjelaskan, pemasangan garis polisi di 3 bangunan itu karena proses penyelidikan masih berjalan.

Karena pelaku juga diduga mencuri barang yang ada di dalamnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisian.

Ormas ini menduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima pelaku memiliki peran sendiri dalam kejahatan itu.

Salah satunya, MS memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.

"Lalu M yang mengambil barang. Dia juga membongkar dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai, uang hasil sewa diserahkan ke MS," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.

Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.

Para tersangka menerima uang sejumlah Rp 1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.

Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta Rupiah, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.

Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/18/192859978/polisi-segel-3-kios-di-surabaya-usai-diduduki-ormas-dan-disewakan-ke-pihak

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com