Ormas bernama Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) tersebut, menguasai sebanyak 3 lahan warga, yakni di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, Kecamatan Tegalsari.
"Dari 6 TKP (tempat kejadian perkara) yang diupayakan, hanya 3 yang berhasil dikuasai dan 3 tidak berhasil dikuasai," kata Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, polisi juga telah mencopot bendera ormas yang sebelumnya dipasang para tersangka.
Sedangkan, pelaku yang sudah ditangkap adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
Lebih lanjut, kata Rizki, pemasangan garis polisi tersebut untuk menyelamatkan bangunan korban.
Agar nantinya tidak lagi dikusai oleh orang yang mengaku anggota ormas lagi.
"Warga mengadu ke kami, karena yang bersangkutan takut untuk memastikan terkait (kepemilikan) dengan bangunan tersebut, jangan sampai dikuasai orang tertentu," jelasnya.
"Betul (tidak boleh aktivitas apapun), kami ada kebijakan yang pasti terkait dengan pemasangan police line, ini upaya kami untuk menyelamatkan aset pribadi milik warga," tambahnya.
Selain itu, Rizki menjelaskan, pemasangan garis polisi di 3 bangunan itu karena proses penyelidikan masih berjalan.
Karena pelaku juga diduga mencuri barang yang ada di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ormas ini menduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima pelaku memiliki peran sendiri dalam kejahatan itu.
Salah satunya, MS memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.
"Lalu M yang mengambil barang. Dia juga membongkar dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai, uang hasil sewa diserahkan ke MS," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.
Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.
Para tersangka menerima uang sejumlah Rp 1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.
Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta Rupiah, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/18/192859978/polisi-segel-3-kios-di-surabaya-usai-diduduki-ormas-dan-disewakan-ke-pihak