Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Armuji, Warga Surabaya Adukan PHK Sepihak Universitas, Sebut Korbannya sampai Meninggal dan Sakit

Kompas.com, 3 Juni 2025, 12:37 WIB
Azwa Safrina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan warga Surabaya mulai memadati ruang utama Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Selasa (3/6/2025) untuk mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji. 

Tampak Cak Ji duduk berhadapan dengan puluhan warga yang antre menunggu giliran untuk menyampaikan keluhan mereka.

Dari sekian banyak laporan yang masuk, ada satu laporan yang cukup menyita perhatian.

Laporan itu datang dari Purnomo, seorang staf admin yang mengaku di-PHK sepihak oleh universitas di Surabaya bersama 11 orang lainnya.

Baca juga: Armuji Terima Aduan Warga dan Janji Sidak, Ada Kasus Pertanahan serta Sengketa Rumah

Menurut dia, alasan terbesar dia dan kawan-kawannya di-PHK yakni enggan menandatangani surat perjanjian perusahaan, yang mana surat tersebut telah kedaluwarsa dan belum diperbarui oleh perusahaan.

“Alasan lainnya mereka mengelak pernah mengeluarkan surat perjanjian kerja, padahal setiap orang itu memegang surat tersebut,” ucapnya kepada Cak Ji.

Kejadian tersebut bermula sejak tahun 2018. Saat itu, seorang karyawan universitas tersebut yang telah bekerja selama 25 tahun masih digaji di bawah UMR.

Karena mengalami nasib serupa, akhirnya 11 karyawan, termasuk Purnomo dan korban itu bersama-sama melayangkan surat tuntutan kepada universitas dan akhirnya pengadilan mengabulkan tuntutan mereka.

Namun, kenyataannya pihak perusahaan hanya membayarkan gaji sesuai UMR satu kali, lalu menyuruh 11 karyawan tersebut melakukan pengunduran diri secara paksa.

“Akhirnya saya bawa kasus ini ke Disperindagker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja), terus mereka ada anjuran untuk kembali tapi kami menolak,” tuturnya.

Baca juga: Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP, SIM, dan Buku Nikah Karyawan

Pihaknya ingin mengajukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), tetapi justru disangka oleh perusahaan bahwa Purnomo bersama rekannya ikut dalam sebuah organisasi ilegal hingga dilaporkan ke polisi. 

Selama perjuangan dalam mendapatkan keadilan tersebut, ia mengatakan bahwa kasus itu sampai memakan korban 2 orang meninggal dunia karena terlalu stres.

Selain itu, 1 orang lain meninggal dunia karena terkena stroke, 5 orang lainnya menyerah, serta 4 orang sisanya termasuk Purnomo masih bertahan hingga saat ini.

Dengan sabar, Cak Armuji mendengarkan keluhan tersebut, mencatat poin-poin penting, dan memberikan solusi.

Cak Ji berjanjian akan segera melakukan sidak untuk mengusut kasus tersebut.

“Ya sudah nanti kita sidak ke sana,” ucap Armuji. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau