BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ayah penyanyi cilik asal Banyuwangi, FP, yang berinisial JS ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena kasus judi online.
JS ditangkap di rumahnya dan digiring ke tahanan Mapolresta Banyuwangi.
"Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Momen Farel Prayoga Bertemu Jokowi di Solo, Kenalkan Lagu Satu Mimpi
Komang mengatakan, penangkapan JS berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi yang melakukan pendalaman.
Saat diamankan, JS mengaku telah menjalani judol selama beberapa bulan untuk mengisi waktu luangnya sehari-hari menjaga toko kelontong miliknya.
"Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi," ujar Komang.
Baca juga: Penyanyi Cilik yang Sempat Viral, Farel Prayoga Akhirnya Masuk SMP Negeri Idamannya di Banyuwangi
Ia tak merinci jumlah transaksi yang dimainkan JS karena hal tersebut masih didalami.
Atas perbuatannya, JS terancam pidana Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tapi tidak menutup kemungkinan juga lemak jerat terkait UU ITE," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang