MALANG, KOMPAS.com - Terminal Tipe A Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur memberlakukan penertiban yang melarang bus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di luar area terminal.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ojek online (ojol) yang kini diwajibkan menurunkan dan jemput penumpang di dalam terminal.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowarti mengatakan, penertiban ini berlaku baik untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) dan antar-kota antar-provinsi (AKAP).
Hal ini juga menyesuaikan aturan yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Alkohol
Selain itu, langkah ini diambil untuk mengatasi kesemrawutan akibat kendaraan ngetem liar di luar terminal yang terkadang memicu terjadinya kepadatan lalu lintas, terutama di sepanjang Jalan Raden Intan hingga ke pintu keluar Tol Karanglo.
"Kami masih sosialisasi, nantinya tidak ada lagi toleransi bagi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar. Semua wajib dilakukan di dalam terminal. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan terminal yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna," kata Mega, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, selama ini hampir 80 persen penumpang bus AKDP yang izin trayeknya di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur melakukan aktivitas di luar terminal.
Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga merugikan pendataan resmi penumpang yang wajib dilaporkan ke kementerian oleh pihaknya.
"Kedepannya bus enggak boleh ngetem di Jalan Raden Intan, termasuk menaikan dan menurunkan di dekat tol exit Karanglo juga, harus turun di dalam terminal, jadi ada 5 titik selama ini, dari exit tol Karanglo, taman kendedes, taspen, indomaret fresh, depan pintu keluar," katanya.
Baca juga: Revitalisasi Terminal Arjosari Malang, Kemenhub Alokasikan Rp 24 Miliar
Mega mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan pihak terminal, alasan masyarakat enggan masuk ke dalam, yakni anggapan tidak praktis dan adanya biaya parkir.
Ia juga mengatakan, sebenarnya berbagai pembenahan internal telah dilakukan, mulai dari penyediaan ruang tunggu ber-AC, fasilitas pengisian daya (charging box), hingga rencana penambahan mesin ATM.
"Masyarakat belum tersosialisasi terkait ini," ujarnya.
Untuk memastikan penertiban menaikkan dan menurunkan penumpang bus ini berjalan efektif, pihak Terminal Arjosari telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dishub Kota Malang, Satpol PP, Polresta Malang Kota, Polsek Blimbing, dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Penertiban ini akan melalui beberapa tahap, yakni sosialisasi pada (8-21 Juni 2025).
Selama dua minggu ini, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di bus-bus dan menyosialisasikan aturan baru. Selanjutnya, giat penindakan mulai 22 Juli 2025 dan berlangsung selama tiga bulan.