NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, Kamis (5/6/2025).
Hendra ditahan kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kasus ini melibatkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.
Baca juga: Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina menjelaskan, hasil penyidikan tim jaksa mengungkapkan bahwa Hendra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.
“Namun dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra, dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,” jelas Ika kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (5/6/2025).
Tersangka Hendra, kata Ika, diduga kuat mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan.
Akibatnya, para pelaksana kegiatan tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola di Desa Ngepung.
Baca juga: Eks Kades di Probolinggo Ditahan karena Korupsi APBDes Rp 721 Juta
Tak hanya itu, tutur Ika, penyisik juga menemukan bahwa tersangka Hendra memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.
“Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli,” bebernya.
Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 398.509.628.
Menurut Ika, potensi kerugian negara tersebut masih bersifat sementara, dan dapat berubah berdasarkan pendalaman proses penyidikan.
Baca juga: Instansi Lambat, Sengketa Informasi Dana Desa dan APBDes Berujung Pemerasan
Adapun kini tersangka Hendra telah resmi ditahan pihak Kejari Nganjuk.
Hendra akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
“Penahanan sementara terhadap tersangka Hendra dilakukan selama 20 hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” jelas Ika.
Selanjutnya, Ika menegaskan komitmen Kejari Nganjuk dalam memberantas tindak pidana korupsi, utamanya kasus rasuah di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang