Mereka bertiga dipertemukan dengan suami dari pemilik PT SGM, Lisna.
Suami Lisna menjelaskan bahwa sebelumnya Risiana pernah menggugat PT SGM ke pengadilan.
“Ibu ini kan sudah mengajukan gugatan pengadilan, makanya sampai sekarang kan kita menunggu putusan pengadilan. Makanya nanti gini, Bu, panjenengan (Anda) bertemu sama Pak Budi selaku pengacara dari sini,” kata suami Lisna.
Mimik pun menegaskan bahwa rumah tersebut seharusnya sudah menjadi hak Risiana karena sudah terbayarkan lunas kepada pihak perusahaan.
“Sampeyan niku lek niatan baik ya, sampeyan iku dodolan omah ya. Iki korban loh, Pak. Iki faktane kuitansine lunas Rp 1,2 miliar sudah terbayarkan, dua kali bahkan. Nah, sekarang kewajibannya sampean menyerahkan rumahnya (Anda itu kalau punya niat baik, Anda itu jualan rumah, ini (Risiana) korban loh, Pak. Ini faktanya ada kuitansi pembayaran lunas Rp 1,2 miliar sudah terbayarkan. Nah, sekarang kewajiban Anda menyerahkan rumahnya),” kata Mimik dalam bahasa Jawa.
Cak Ji juga meminta pihak PT SGM untuk segera menyerahkan rumah kepada Risiana. Sebab, sesuai dengan perjanjian, PT SGM akan menyerahkan rumah itu setelah tiga bulan.
Baca juga: Ke Armuji, Warga Surabaya Adukan PHK Sepihak Universitas, Sebut Korbannya sampai Meninggal dan Sakit
“Iki kan hubungane jane karo bojo sampean, lah bojo sampean iku bolak-balik ditelepon di-reject, di WhatsApp rong dibalas ngunu loh, lah iki wong gak duwe nek urusan hukum-hukum yo jelas kalah (Ini sebenarnya hubungannya dengan istri Anda, nah istri Anda berkali-kali ditelepon selalu di-reject, WhatsApp enggak dibalas, ini orang enggak punya kalau masuk urusan hukum ya jelas kalah),” kata Cak Ji.
Namun, suami Lisna masih berusaha membela diri dengan mengatakan bahwa pemilik sebelumnya masih harus menyicil di bank sehingga tidak mau untuk pindah dari rumah tersebut.
“Kan kondisi dihuni, debiturnya itu masih nyicil, jadinya diberi restraksi ini sudah 5 tahun,” tutur suami Lisna.
Setelah mediasi intensif, Armuji mengambil keputusan untuk membantu membatalkan gugatan Risiana kepada PT SGM. Namun, dengan syarat pihak perusahaan mengembalikan uang senilai Rp 1,2 miliar sekaligus bermediasi kembali dengan Risiana, Lisna bersama pengacaranya, dan Mimik Idayana.
“Sudah besok Bu Risiana ketemu lagi sama Bu Lisna dengan pengacara ditemani juga Bu Mimik, tapi uang Rp 1,2 miliarnya besok disiapno loh yo (disiapkan loh ya), nanti saya bantu untuk cabut gugatannya,” terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang