Tampak Cak Ji duduk berhadapan dengan puluhan warga yang antre menunggu giliran untuk menyampaikan keluhan mereka.
Dari sekian banyak laporan yang masuk, ada satu laporan yang cukup menyita perhatian.
Laporan itu datang dari Purnomo, seorang staf admin yang mengaku di-PHK sepihak oleh universitas di Surabaya bersama 11 orang lainnya.
Menurut dia, alasan terbesar dia dan kawan-kawannya di-PHK yakni enggan menandatangani surat perjanjian perusahaan, yang mana surat tersebut telah kedaluwarsa dan belum diperbarui oleh perusahaan.
“Alasan lainnya mereka mengelak pernah mengeluarkan surat perjanjian kerja, padahal setiap orang itu memegang surat tersebut,” ucapnya kepada Cak Ji.
Kejadian tersebut bermula sejak tahun 2018. Saat itu, seorang karyawan universitas tersebut yang telah bekerja selama 25 tahun masih digaji di bawah UMR.
Karena mengalami nasib serupa, akhirnya 11 karyawan, termasuk Purnomo dan korban itu bersama-sama melayangkan surat tuntutan kepada universitas dan akhirnya pengadilan mengabulkan tuntutan mereka.
Namun, kenyataannya pihak perusahaan hanya membayarkan gaji sesuai UMR satu kali, lalu menyuruh 11 karyawan tersebut melakukan pengunduran diri secara paksa.
“Akhirnya saya bawa kasus ini ke Disperindagker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja), terus mereka ada anjuran untuk kembali tapi kami menolak,” tuturnya.
Pihaknya ingin mengajukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), tetapi justru disangka oleh perusahaan bahwa Purnomo bersama rekannya ikut dalam sebuah organisasi ilegal hingga dilaporkan ke polisi.
Selama perjuangan dalam mendapatkan keadilan tersebut, ia mengatakan bahwa kasus itu sampai memakan korban 2 orang meninggal dunia karena terlalu stres.
Selain itu, 1 orang lain meninggal dunia karena terkena stroke, 5 orang lainnya menyerah, serta 4 orang sisanya termasuk Purnomo masih bertahan hingga saat ini.
Dengan sabar, Cak Armuji mendengarkan keluhan tersebut, mencatat poin-poin penting, dan memberikan solusi.
Cak Ji berjanjian akan segera melakukan sidak untuk mengusut kasus tersebut.
“Ya sudah nanti kita sidak ke sana,” ucap Armuji.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/03/123709578/ke-armuji-warga-surabaya-adukan-phk-sepihak-universitas-sebut-korbannya