Cak Ji pun menyarankan untuk mendiskusikan hal tersebut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Coba sampeyan (Anda) tanya ke BPN karena mereka yang mengeluarkan sertifikat,” tuturnya.
Masalah sengketa rumah lainnya datang dari Rizki Febrian yang mengaku ibunya telah ditipu jual beli rumah oleh agen rumah yang berlokasi di Northwest.
Menurut dia, orangtuanya sudah membayarkan sekitar Rp 270 juta kepada pihak agen tersebut dan masih ada kekurangan biaya yang harus dibayar sekitar Rp 70 juta.
Pihak agen menjanjikan, setelah 6 bulan rumah bisa ditempati, tetapi kenyataannya sampai lebih dari 9 bulan ibunya masih belum bisa menempati rumah tersebut.
Pihak agen pun tak dapat dihubungi.
Wakil Wali Kota Surabaya itu lantas menjanjikan akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang