SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji kembali menerima berbagai keluhan warga Surabaya di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, pada Selasa (3/6/2025).
Puluhan warga yang hadir dibagi menjadi dua kloter dan antre bergantian untuk menyampaikan aspirasinya.
Pada rombongan pertama diawali dengan seorang pria warga Sidotopo Wetan yang mengaku sejak 2010, atau selepas sang kakak meninggal, semua dokumen dan sertifikat rumah diambil oleh adik dan ayah tirinya.
Baca juga: Armuji Ungkap Jan Hwa Diana Juga Pernah Bikin Masalah di Kota Batu
Padahal, sebelumnya kepemilikan rumah tersebut atas nama almarhum sang kakak.
Malahan ayah dan adik tiri meminta pria tersebut untuk pindah dan keluar dari rumah itu hingga akhirnya mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2017.
Armuji pun mengatakan, apabila kasus yang sudah masuk pengadilan dan diproses hukum, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
“Kalau itu sudah masuk urusan pengadilan ya kita enggak bisa apa-apa dan kita juga harus menghormati apa pun keputusannya,” ucap pria yang disapa Cak Ji itu.
Ada juga Airi, wanita yang sebelumnya bekerja PT Dharma Lautan Utama sebagai distributor ekspedisi sayur Surabaya-Banjarmasin.
Ia menyampaikan bahwa banyak pihak driver distribusi yang membawa muatan melebihi batas tonase yang ditetapkan, tapi justru pihak perusahaan menyalahkan hal tersebut kepada dirinya.
Sebelumnya, Airi seringkali memprotes ketidaksesuaian aturan perusahaan dengan yang ada di lapangan.
Namun, ia mengaku tidak digubris hingga tidak diperbolehkan bekerja selama satu tahun, bahkan kontaknya diblokir.
Menanggapi hal tersebut, Cak Ji langsung menelepon salah seorang dari pihak perusahaan dan menyuruhnya untuk melakukan mediasi dengan Airi.
“Begini mbak, sudah saya telepon ini, nanti sampeyan (Anda) mediasi dan ngobrol langsung sama mereka ya,” ucap Cak Ji selepas mematikan panggilan telepon.
Sementara itu, Happy asal Sawahan Baru, Petemon yang menuturkan rumah miliknya beserta puluhan warga lain tiba-tiba mendapat klaim bahwa aset milik PT KAI sehingga tidak bisa dibalik nama saat dirinya ingin melakukan jual beli rumah.
Baca juga: Jan Hwa Diana Minta Maaf, Cak Ji: Terbukti, Kelihatan dari Omongan yang Plin-plan
Padahal, setiap warga sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sejak awal pembelian.
Cak Ji pun menyarankan untuk mendiskusikan hal tersebut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Coba sampeyan (Anda) tanya ke BPN karena mereka yang mengeluarkan sertifikat,” tuturnya.
Masalah sengketa rumah lainnya datang dari Rizki Febrian yang mengaku ibunya telah ditipu jual beli rumah oleh agen rumah yang berlokasi di Northwest.
Menurut dia, orangtuanya sudah membayarkan sekitar Rp 270 juta kepada pihak agen tersebut dan masih ada kekurangan biaya yang harus dibayar sekitar Rp 70 juta.
Pihak agen menjanjikan, setelah 6 bulan rumah bisa ditempati, tetapi kenyataannya sampai lebih dari 9 bulan ibunya masih belum bisa menempati rumah tersebut.
Pihak agen pun tak dapat dihubungi.
Wakil Wali Kota Surabaya itu lantas menjanjikan akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang