Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu Antar-provinsi, 2 Kades di Ngawi Ditangkap Polisi

Kompas.com, 30 Mei 2025, 20:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua kepala desa asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, lantaran terlibat peredaran uang palsu lintas provinsi.

Dua kepala desa yang ditangkap yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Dwi Minarto (42) dan Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Edy Santoso (55).

"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu. Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso)," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kiriman Puluhan Juta ke Sulbar Dilakukan Lewat Jasa Ekspedisi

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Baca juga: Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Terdakwa Annar Salahuddin Menangis di Ruang Sidang

Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.


Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.

Menurut Charles, para tersangka mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan.

“Caranya para tersangka menjual rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," kata Charles.

Tak hanya uang palsu yang disita, polisi menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Baca juga: Sidang Uang Palsu, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Suka Benda Benda Mistis

Terhadap kasus itu, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau