Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Status Jan Hwa Diana masih tahanan Polrestabes Surabaya, meski telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan dugaan menggelapkan ijazah.
Polrestabes Surabaya menangani kasus perusakan mobil dengan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo sebagai tersangkanya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan, polisi sekarang menuntaskan proses pemberkasan guna dikirim ke Kejaksaan.
Pemberkasan itu meliputi hasil interogasi pelapor, saksi, maupun tersangka.
"Cuma kalau ditanya kapan selesai, saya tidak bisa jawab. Pokoknya segera diselesaikan," kata Rina, Selasa (27/5/2025).
Rina memastikan meski Diana menyandang dua status tersangka di dua perkara, tidak akan menghambat proses pemberkasan.
Penyidik di Polrestabes Surabaya tetap bisa bekerja maksimal.
Sebab, yang lebih dulu menahan adalah pihaknya.
Sementara, Jemmy Nahak selaku pengacara Paul Sthevanus, pelapor perusakan mobil memastikan, kasus Diana di Polrestabes Surabaya sampai sekarang tetap berjalan.
Sekalipun itu kondisi Diana kini sebagai tersangka pada dua kasus berbeda.
"Ada tiga saksi dari klien sudah dimintai keterangan. Diana (sama suami) tetap ditahan kok di Polrestabes," kata Jemmy.
Menurut informasi yang didapat Jemmy, kemungkinan besar laporan kliennya pada bulan mendatang sudah masuk ke Kejaksaan.
"Harapannya Kejaksaan bisa menyatakan berkas perkara P-21 alias lengkap. Sehingga Diana akan segera menghadapi sidang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Perusakan Mobil Jan Hwa Diana ke Kejaksaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang