Editor
“Akhirnya Beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” katanya.
Selain itu, Elok membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana kepada Cak Ji yang ditulis tangan secara langsung.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati Beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” ujarnya.
Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan Beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.
Sebab, pada awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya.
Namun, setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan, seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah, Diana berubah sikap.
Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025).
Jan Hwa Diana tak hanya menahan ratusan ijazah eks karyawannya, tetapi juga surat-surat berharga lain.
Surat-surat berharga itu antara lain, KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah hingga BPKP kendaraan dan sertifikat rumah.
Jan Hwa Diana menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah Eks Karyawan, Ini Sarannya."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang