SURABAYA, KOMPAS.com - Elok Dwi Katja selaku pengacara Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal mengungkapkan alasan kliennya mengoperasikan gudang yang sedang disegel dengan alasan perbaikan listrik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal di Margomulyo pada Selasa (22/4/2025) dengan alasan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Akan tetapi, Diana mengoperasikan lagi usahanya diam-diam.
"Karena gudang Bu Diana disegel dan tidak bisa beroperasional, Bu Diana memikirkan nasib karyawan-karyawan yang saat ini masih bekerja," kata Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Sebut Kasus Diana Akhirnya Berujung Kebijakan Nasional, Armuji: Yang Enggak Beres Diviralkan Saja
Elok mengungkapkan, Diana akan merumahkan pegawai Sentoso Seal apabila segelnya tidak dibuka.
"Kalau terus menerus (disegel) seperti ini, maka mau tidak mau pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana terpaksa akan dirumahkan," ucapnya.
Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang