Penolakan Armuji itu diungkapkan saat bertemu kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja di Rumah Aspirasi di Jalan, Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Elok menyebut, ijazah eks karyawan atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
Namun, untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
Sebanyak 39 dokumen itu, di antaranya SKCK, SIM, buku nikah, dan KTP.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tetapi pihaknya enggak berkenan menerima karena enggak berkaitan dengan perkara,” ujar Elok.
Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami ke manakan,” ujar dia.
Terkait hal ini, Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban karena hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” kata Armuji.
Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif Jan Hwa Diana menahan ijazah para karyawannya.
Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.
“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah Beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok.
“Akhirnya Beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” katanya.
Selain itu, Elok membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana kepada Cak Ji yang ditulis tangan secara langsung.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati Beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” ujarnya.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan Beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.
Sebab, pada awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya.
Namun, setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan, seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah, Diana berubah sikap.
Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025).
Jan Hwa Diana tak hanya menahan ratusan ijazah eks karyawannya, tetapi juga surat-surat berharga lain.
Surat-surat berharga itu antara lain, KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah hingga BPKP kendaraan dan sertifikat rumah.
Jan Hwa Diana menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah Eks Karyawan, Ini Sarannya."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/27/183731378/alasan-armuji-tolak-bantu-jan-hwa-diana-kembalikan-ktp-sim-dan-buku-nikah