Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kembalikan Dokumen Karyawan Sentoso Seal yang Ditahan, Kenapa Pengacara Diana Mendatangi Armuji?

Kompas.com, 27 Mei 2025, 14:38 WIB
Andi Hartik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Kedatangannya untuk meminta saran terkait pengembalian dokumen eks karyawan yang ditahan Sentoso Seal.

“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya enggak berkenan menerima karena enggak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.

Baca juga: Di Hadapan Armuji, Pengacara Ungkap Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan

Karena itu, Elok mendatangi Cak Ji untuk meminta arahan terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.

“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.

Baca juga: Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal

Pada kesempatan itu, Elok juga menegaskan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, diserahkan oleh Diana dengan sukarela.

Respons Armuji

Sementara itu, Armuji enggan menerima dokumen milik eks karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Armuji atau biasa disapa Cak Ji menyarankan supaya dokumen itu diserahkan ke Polda Jatim untuk dikembalikan kepada para korban.

Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani Polda Jatim dan bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukm di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya enggak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji saat menerima kedatangan pengacara Diana di 

pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025).KOMPAS.com/AZWA SAFRINA pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025).
Cak Ji berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti.

Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Baca juga: Jan Hwa Diana Tulis Surat, Isinya Minta Maaf dan Bersedia Beri Kompensasi Eks Karyawan

Penyidikan masih terus mengembakan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Tak hanya terseret kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah menjalani penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).

Sumber: Kompas.com (Kontributor Surabaya, Azwa Safarina| Editor: Bilal Ramadhan)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau