Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Kedatangannya untuk meminta saran terkait pengembalian dokumen eks karyawan yang ditahan Sentoso Seal.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya enggak berkenan menerima karena enggak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
Baca juga: Di Hadapan Armuji, Pengacara Ungkap Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan
Karena itu, Elok mendatangi Cak Ji untuk meminta arahan terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Elok juga menegaskan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, diserahkan oleh Diana dengan sukarela.
Sementara itu, Armuji enggan menerima dokumen milik eks karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Armuji atau biasa disapa Cak Ji menyarankan supaya dokumen itu diserahkan ke Polda Jatim untuk dikembalikan kepada para korban.
Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani Polda Jatim dan bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukm di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya enggak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji saat menerima kedatangan pengacara Diana di
pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025).“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Baca juga: Jan Hwa Diana Tulis Surat, Isinya Minta Maaf dan Bersedia Beri Kompensasi Eks Karyawan
Penyidikan masih terus mengembakan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Tak hanya terseret kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah menjalani penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Sumber: Kompas.com (Kontributor Surabaya, Azwa Safarina| Editor: Bilal Ramadhan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang