SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus penahanan 108 ijazah dan sejumlah dokumen milik eks karyawannya.
Kuasa hukum Diana, Elok Dwi Katja, menyebutkan kliennya akan mengajukan permohonan tersebut setelah penetapan Diana sebagai tahanan Polda Jatim.
“Tapi permohonan penangguhan penahanan itu tetap hak beliau sebagai tersangka, jadi tetap kami ajukan ketika nanti status Diana sudah menjadi tahanan Polda Jatim, karena sekarang masih sebagai tahanan Polrestabes,” kata Elok saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (26/5/2025).
Baca juga: Di Hadapan Armuji, Pengacara Ungkap Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan
Sementara itu, Elok juga menjelaskan terkait lamanya penyegelan gudang Sentosa Seal sampai kepengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang) dan izin lainnya selesai diurus.
“Terkait penyegelan dari yang disampaikan oleh pihak CV Sentosa Seal bahwa saat ini TDG dan izin lainnya masih belum selesai diurus. Nah nanti kalau sudah selesai, dari informasi yang kami dapat, akan dibuka oleh Pemkot,” tuturnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Tulis Surat, Isinya Minta Maaf dan Bersedia Beri Kompensasi Eks Karyawan
Sebelumnya, Elok mengungkap ada tambahan 38 dokumen kependudukan lain yang ikut ditahan oleh kliennya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Gresik dan Tuban.
Seluruh dokumen tersebut merupakan milik sekitar 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentoso Seal.
“Nah selanjutnya, dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” jelasnya.
Sementara untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman No. 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
“Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan surat rumah, itu kan ada perjanjian utang piutang, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” jelasnya.
Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
“Maka beliau melakukan penahanan hanya sebagai jaminan kalau mereka keluar, tidak ada barang yang dicuri atau rusak,” ujar Elok.
Selain itu, banyaknya karyawan yang keluar secara tiba-tiba tanpa ada surat pengunduran diri dan sulit untuk dihubungi, sehingga menjadikan Diana semakin susah untuk mengembalikan dokumen tersebut.
“Nah kenapa bisa jadi banyak banget karena pegawai ini resign tanpa izin ke Bu Diana atau tanpa ada surat pengunduran diri, mendadak, dihubungi juga tidak bisa, sehingga beliau mau mengembalikan ini juga kesulitan,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang