SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan juga kepada eks karyawannya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Diana melalui secarik surat yang dibawa kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, saat bertemu Armuji atau Cak Ji di Rumah Aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab No. 78, Surabaya pada Selasa (27/5/2025).
Elok menunjukkan secarik surat yang ditulis tangan oleh Diana secara langsung, yang berisikan ungkapan permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati, beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
Baca juga: Jan Hwa Diana Menyesal Telah Bersikap Arogan, Tulis Surat Permintaan Maaf pada Korban
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen akan mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Di samping itu, Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan ijazah dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan.
“Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, tetapi untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
Sementara itu, Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan kepada para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang