“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu juga, Elok meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan ijazah dan dokumen-dokumen lain milik eks karyawan itu.
“Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, tetapi untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang