MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap NA (21), reseller kosmetik asal Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Perempuan itu ditangkap setelah sejumlah driver ojek online (ojol) melaporkan tuduhan penipuan dengan modus order fiktif.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Jumat (16/5/2025) menyatakan, kasus penipuan itu dilaporkan para driver ojol pada Kamis (15/5/2025).
Kepada polisi, driver ojol merasa ditipu tersangka melalui jasa aplikasi GoShop.
“Jadi tersangka NA ini sengaja membuat transaksi fiktif. Modusnya, tersangka menggunakan dua akun berbeda. Yakni, satu akun bertindak sebagai penjual. Satunya lagi sebagai pembeli,” kata Agus.
Baca juga: Pengeroyokan 2 Pemuda di Depan Kios Eceran BBM, Kapolres Madiun Bantah Konflik Antar Perguruan Silat
Agus mengatakan, tersangka NA menggunakan akun pembeli seolah-olah memesan barang berupa kosmetik yang dijual.
Setelah driver ojol didapat, tersangka berganti menjadi penjual.
Baca juga: Terekam CCTV, 5 Pelaku Pengeroyokan Warga yang Isi BBM Eceran di Madiun Ditangkap
Atas orderan itu, kata Agus, driver ojol membayarkan dahulu barang yang dipesan tersebut.
Namun, saat barang hendak dikirim ke lokasi tujuan, ternyata alamat pengiriman barang palsu.
“Kondisi ini membuat driver ojol merugi atas barang pesanan yang telah dibayarkan,” jelas Agus.
Dalam melakukan aksinya, tersangka NA langsung berpindah tempat tinggal setelah driver ojol melakukan pembayaran dan mengirim barang.
Kondisi itu menjadikan driver ojol tidak bisa mengembalikan barang yang sudah telanjur dibeli.
Agus menyebut, dari tiga korban yang melapor, masing-masing driver ojol membayar kosmetik seharga Rp 250.000.
Atas laporan itu, polisi menyita barang bukti berupa bukti riwayat transaksi antara tersangka dengan korban, sebuah ponsel, dan satu paket kosmetik.
Kepada polisi, tersangka mengaku menipu para ojol lantaran kesulitan menjual barang.
Untuk itu, polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Jadi tersangka ini rupanya reseller dan mendapat barang dari pihak lain. Dia merasa kesulitan menjual barang. Tersangka kemudian melakukan penipuan,” ungkap Agus.
Tersangka NA dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman 3 bulan kurungan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang