Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Pemkot Surabaya menegaskan larangan sekolah di Surabaya, khususnya SD dan SMP negeri di Kota Pahlawan, menggelar wisata dan wisuda di akhir masa sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga melarang sekolah untuk menarik pungutan demi menunjang kegiatan tersebut.
"Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya 'haramkan', untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu meminta biaya kepada muridnya," kata Cak Eri.
Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2015 lalu.
"Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya," kata dia.
Baca juga: Larang Wisuda SD-SMA, Ini Model Perpisahan yang Disarankan Dedi Mulyadi
Apalagi, kegiatan ini menimbulkan pungutan kepada orang tua yang cenderung memberatkan. Apabila siswa yang tak ikut dalam kegiatan akan kecil hati.
"Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya," kata bapak dua anak ini.
Sekalipun sekolah tidak mewajibkan, namun program wisuda dan wisata akan cenderung menimbulkan kesenjangan antar siswa.
"Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, (sekolah meminta) yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tetapi, memaksa anaknya untuk membayar. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu," kata dia.
Baca juga: Orang Tua Siswa TK di Makassar Keberatan Biaya Wisuda Rp 800 Ribu, Ijazah Terancam Ditahan
Karenanya, apabila larangan ini dilanggar maka Pemkot tak segan memberikan sanksi kepada guru maupun kepala sekolah negeri.
"Kalau sampai ada, saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi (untuk) gurunya. Itu kalau ada di sekolah negeri," katanya.
Beda halnya apabila sekolah akan menggelar wisuda atau wisata dengan menggunakan anggaran di luar iuran wali murid, misalnya donasi dari pihak tertentu.
Menurut Wali Kota, hal itu bisa dilakukan.
Baca juga: Pendapatan Hotel Bumi Wiyata Depok Anjlok karena Larangan Wisuda di Luar Sekolah
Lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta?
Eri mengatakan larangan ini masih berupa imbauan. Mengingat, lembaga swasta berada di luar kewenangan Pemkot.