MALANG, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega memastikan tidak akan mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/5/2025) kemarin.
Transgender bernama lengkap Adrena Isa Zega itu mengaku pasrah dan ikhlas terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepadanya.
"Sebenarnya begini, sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Jadi sebenarnya percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," katanya.
Baca juga: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Pengusaha Shandy Purnamasari
"Percuma banding. Karena Malang ini bukan wilayah saya," kata Isa Zega lagi.
Ia pun memprediksi hasil banding akan sama saja jika ia ajukan. "Karena walau bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," ujar dia.
Majelis hakim menvonis selebgram Isa Zega bersalah dan menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah atas pencemaran nama baik yang dilakukan kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Baca juga: Isa Zega Histeris di Sidang Pledoi: Saya Tidak Memeras, Saya Siap Sumpah
Isa Zega terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH, membacakan dakwaan dalam sidang putusan Isa Zega, Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang