Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap rencana pemulangan sejumlah satwa asli Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.
Menteri Hanif mengungkap, rencana tersebut akan dituangkan dalam berbagai program.
"Kita masih punya beberapa binatang yang ada di luar negeri yang hingga hari ini kita belum memiliki kemampuan untuk menarik (melalui) sharing dari aset yang mereka kelola dari kita," kata Menteri Hanif ketika berkunjung ke KBS, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya Resmi Dipecat sebagai Guru, Status PPPK Juga Dicopot
Di antara hewan tersebut adalah komodo, orangutan, harimau sumatera, hingga gajah sumatera.
"Ini ada di luar negeri, telah berkembangbiak dan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya," katanya.
Mengutip sejumlah sumber, masing-masing satwa terdata berada di berbagai kebun binatang di luar negeri.
Di antaranya, komodo di Amerika Serikat, Orangutan di Amerika Serikat, Irlandia, dan Inggris, harimau sumatera di Amerika Serikat, hingga Gajah Sumatera di Jepang.
Pemerintah tak akan berdiam diri. Saat ini, Kementerian tengah menyusun roadmap untuk memulangkan masing-masing satwa ke tanah air.
Satu di antara peluangnya dengan menerapkan Protokol Nagoya.
Yakni, perjanjian internasional di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan setara terhadap sumber daya genetik dan berbagi manfaat yang dihasilkan dari penggunaannya.
Baca juga: Remaja Asal Gresik Usia 18 Tahun Jadi Jemaah Termuda dari Embarkasi Surabaya
Diadopsi pada 29 Oktober 2010 di Nagoya, Jepang dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2014, Protokol Nagoya memuat prinsip "Akses dan Pembagian Manfaat" (Access and Benefit-Sharing/ABS).
Ini yang memberikan kewenangan kepada negara-negara pemilik sumber daya genetik memiliki hak untuk mengontrol akses terhadap sumber daya tersebut.
Serta, berhak atas manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatannya, seperti hasil penelitian, keuntungan finansial, atau transfer teknologi.
"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya ini untuk pelestarian kehidupan satwa kita. Ini yang sedang kita susun," kata pria yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.
Kementerian LH juga memiliki pekerja rumah terhadap perlindungan satwa terancam punah. Apalagi, secara fisik satwa tersebut berada di luar taman nasional.