Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Malang Ikut Turun Tangan, Panti Pijat Syariah Kembalikan Ijazah dan Lunasi Gaji 19 Mantan Terapis

Kompas.com, 6 Mei 2025, 13:36 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Persoalan penahanan ijazah yang dialami 19 mantan terapis oleh panti pijat syariah berinisial AMS di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.

Melalui penyelesaian secara Bipartit, para mantan terapis tersebut mendapatkan kembali ijazah asli mereka serta pelunasan upah yang sempat tertunggak.

Penasihat hukum 19 mantan terapis, Gunadi Handoko mengatakan, penyelesaian persoalan ini dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung kondusif pada Senin (5/5/2025) kemarin.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh pihak pemilik AMS, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

"Kami bersyukur penahanan ijazah asli dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan dapat diselesaikan secara Bipartit, dalam suasana yang kondusif," ujar Gunadi Handoko, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Marak Penahanan Ijazah Karyawan, Menaker Bakal Bikin Kanal Aduan

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 15 ijazah asli, yang diketahui sebagian merupakan ijazah SMA, telah dikembalikan kepada para mantan terapis.

"Kemarin pengembalian terhadap 15 ijazah, dan sisa 4 ijazah yang belum dikembalikan rencananya akan diberikan siang ini," katanya.

Selain pengembalian ijazah, pihak perusahaan AMS juga telah melunasi tunggakan upah para mantan terapis.

"Kemarin termasuk pembayaran upah yang belum dibayar langsung ditransfer ke rekening pekerja, jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta," katanya.

Gunadi mengapresiasi penyelesaian persoalan ini kepada berbagai pihak.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini sehingga dalam waktu 9 hari sejak pekerja menandatangani surat kuasa, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Jan Hwa Diana Operasikan Gudang Diam-diam, Eri Cahyadi: Kalau Diulangi, ke Ranah Pidana

Lebih lanjut, Gunadi menyampaikan pihaknya akan memenuhi undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (6/5/2025) untuk dimintai keterangan.

Dia berharap kejadian penahanan ijazah pekerja tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Harapannya semoga di Malang tidak ada lagi perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Sosok Ketua DPRD Damaikan Penahanan Ijazah oleh Salon Gresik, Uang Tebusan Dikembalikan

Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawainya mencuat di Kota Malang, Jawa Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau