Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Pasien di Malang Naik ke Penyidikan, Oknum Dokter Bakal Jadi Tersangka?

Kompas.com, 6 Mei 2025, 11:30 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter AY terhadap dua pasiennya di Persada Hospital Malang kini telah ditingkatkan statusnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa lima orang saksi terkait kedua laporan dugaan pelecehan tersebut.

Adapun kelima saksi yang telah memberikan keterangan yakni dua pasien pelapor berinisial QAR dan A, seorang rekan pelapor berinisial Y, dua pegawai dari Persada Hospital, serta dokter AY sendiri yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini.

Soleh menyampaikan, bahwa dengan naiknya status perkara ke penyidikan, langkah selanjutnya adalah menggelar perkara.

"Kedua perkara dugaan pelecehan oleh oknum dokter ini sudah masuk ranah penyidikan. Berikutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara," ujar Soleh, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: RSSA Malang Akui Terima Laporan Perundungan PPDS, Apa Tindak Lanjutnya?

Gelar perkara di awal tahap penyidikan ini penting dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Namun, Soleh menegaskan bahwa hingga saat ini, status dokter AY masih sebagai saksi terlapor.

"Fokus kami di tahap penyidikan ini adalah melengkapi alat bukti. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.

Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus ini secara intensif.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah menganalisis salinan rekaman CCTV yang telah diserahkan oleh pihak Persada Hospital.

"Proses analisis salinan rekaman CCTV masih berlangsung. Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa masih sama, belum ada penambahan," katanya.

Baca juga: Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum QAR, Satria M.A Marwan mengatakan, pihaknya telah mendapat kabar peningkatan status perkara tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah signifikan yang mengindikasikan adanya bukti kuat terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Artinya, perkara ini semakin jelas, ada tindak pidana di dalam situ," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau