MALANG, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter AY terhadap dua pasiennya di Persada Hospital Malang kini telah ditingkatkan statusnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa lima orang saksi terkait kedua laporan dugaan pelecehan tersebut.
Adapun kelima saksi yang telah memberikan keterangan yakni dua pasien pelapor berinisial QAR dan A, seorang rekan pelapor berinisial Y, dua pegawai dari Persada Hospital, serta dokter AY sendiri yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini.
Soleh menyampaikan, bahwa dengan naiknya status perkara ke penyidikan, langkah selanjutnya adalah menggelar perkara.
"Kedua perkara dugaan pelecehan oleh oknum dokter ini sudah masuk ranah penyidikan. Berikutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara," ujar Soleh, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: RSSA Malang Akui Terima Laporan Perundungan PPDS, Apa Tindak Lanjutnya?
Gelar perkara di awal tahap penyidikan ini penting dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Namun, Soleh menegaskan bahwa hingga saat ini, status dokter AY masih sebagai saksi terlapor.
"Fokus kami di tahap penyidikan ini adalah melengkapi alat bukti. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus ini secara intensif.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah menganalisis salinan rekaman CCTV yang telah diserahkan oleh pihak Persada Hospital.
"Proses analisis salinan rekaman CCTV masih berlangsung. Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa masih sama, belum ada penambahan," katanya.
Baca juga: Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum QAR, Satria M.A Marwan mengatakan, pihaknya telah mendapat kabar peningkatan status perkara tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah signifikan yang mengindikasikan adanya bukti kuat terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Artinya, perkara ini semakin jelas, ada tindak pidana di dalam situ," katanya.