Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tono, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Divonis 20 Tahun

Kompas.com, 29 April 2025, 15:43 WIB
Miftahul Huda,
Icha Rastika

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Menantu Tomo, yakni Tono, terdakwa kasus ladang ganja 0,6 hektar di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Tono dijatuhi hukuman yang sama dengan ayahnya, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan hukuman pengganti berupa kurungan selama lima bulan apabila tidak dapat membayar denda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina, membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ladang Ganja Gunung Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tono adalah terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Tomo dan Bambang.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi. 

Ditambah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum terhadap warga Argosari.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ditemukan.

Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Edi, Otak Ladang Ganja di Gunung Semeru

Atas putusan ini, Tono masih berpikir untuk menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim.

"Karena masih ada yang pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami berikan waktu selama tujuh hari," ujar Redite menutup persidangan.

Sebelumnya, ayah Tono, yakni Tomo, juga divonis hukuman serupa atas perbuatannya menanam tanaman ganja.

Saat ini, pembacaan vonis untuk terdakwa lain, yakni Bambang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan alasan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Selain itu, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Majelis hakim juga menimbang, aktivitas penanaman ganja yang dilakukan terdakwa sudah terorganisasi karena terdapat nama-nama yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

"Menimbang, pelaksanaan Konvensi Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988, sehingga menurut majelis hakim harus diberantas dengan cara yang luar biasa di mana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, terdakwa dijanjikan bayaran Rp 150.000 per hari untuk menanam ganja. Namun, bayaran itu tidak mereka terima hingga tertangkap. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penanaman ladang ganja ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau