SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) masih melanjutkan penyelidikan terkait laporan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kami berharap untuk kasus ini dapat segera selesai,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Sudah Diperiksa Polda Jatim Terkait Penahanan Ijazah Karyawan
Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah memberikan klarifikasi kepada Polda Jatim pada Kamis (24/4/2025) malam.
Namun, Jules belum dapat membeberkan hasil dari klarifikasi tersebut.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah datang, memenuhi panggilan kami dan penyidik cyber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguatkan barang bukti, termasuk meminta keterangan dari pihak UD Sentoso Seal.
“Kalau untuk ijazah itu sejauh ini kami akan meminta keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Cabut Laporan di Polda Jatim, Armuji: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada
Sebelumnya, Jules menyatakan bahwa pemanggilan pihak UD Sentoso Seal merupakan bagian dari pengembangan laporan yang diajukan oleh salah satu mantan karyawan berinisial DSP.
“Akan dimintai keterangan terhadap terlapor Jan Hwa Diana maupun pihak-pihak lainnya. Dalam hal ini termasuk tentunya para pemilik dari Sentoso Seal,” ungkapnya pada Kamis (24/4/2025).
Diketahui, mantan karyawan Diana, DSP (24), melaporkan staf HRD UD Sentoso Seal, Veronika, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana penggelapan karena menahan ijazah serta SKCK.
Baca juga: Soal Laporan Jan Hwa Diana, Armuji: Setelah dari Rumah Saya, Akhirnya Mereka Sendiri Cabut Laporan
DSP melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024), didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan atau Etar.
Selain DSP, sebanyak 44 mantan karyawan lainnya juga melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).
Mereka tidak hanya melaporkan perihal penahanan ijazah, tetapi juga mengadukan tiga dugaan tindak pidana lainnya, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang