SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memberikan tanggapan atas dicabutnya laporan Jan Hwa Diana, terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE), di Polda Jawa Timur.
Armuji mengaku sudah mendapatkan informasi terkait pencabutan laporan yang dilayangkan kepadanya, setelah Diana mendatangi rumah dinasnya, Senin (14/4/2025) lalu.
"Wes (sudah) dicabut, enggak (bukan kemarin) sudah lama. Ya setelah dari rumah (dinas) ku itu, langsung siangnya dicabut," kata Armuji, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/4/2025).
Armuji mengungkapkan, antara dirinya dengan Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, sudah saling memaafkan.
Baca juga: Jan Hwa Diana Resmi Cabut Laporan Terhadap Armuji di Polda Jatim
Akhirnya, pemilik CV Sentoso Seal tersebut mengaku siap mencabut laporannya.
"Karena mereka (Diana dan suami) datang ke rumah saya dan mereka sudah saling memaafkan. Akhirnya dia sendiri mencabut laporan yang dilaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Dengan demikian, kata Armuji, telah dicabutnya laporan terkait UU ITE tersebut merupakan sebuah bukti bahwa antara dia dan Diana sudah tidak memiliki masalah pribadi.
"Ya sudah permasalahan kita secara pribadi sudah clear (tuntas). Dengan adanya laporan yang dicabut, maka urusan dengan saya sudah tidak ada," tutup dia.
Baca juga: Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal itu dikabarkan resmi mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Polda Jatim.
Diana mencabut laporannya melalui surat yang dikirim ke Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
“Iya sudah mengirimkan surat pencabutan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/4/2015).
Diana sempat bersiteru dengan Armuji setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya itu ke gudang Sentoso Seal viral di media sosial.
Armuji melakukan sidak ke perusahaan itu karena mendapat laporan dari eks karyawan perusahaan tersebut soal penahanan ijazah.
Baca juga: Cerita Eks Karyawan, Kerja 2 Tahun tapi Ijazah Ditahan Perusahaan Sampai 9 Tahun
Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE karena menampilkan foto dirinya tanpa izin.
Namun, laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tersebut telah resmi dicabut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang