SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi Polres Pacitan (LC) kini mendekam di balik jeruni penjara rutan Polda Jatim karena melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.
LC ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025) untuk kasus pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap perempuan berinisial PW.
“Sudah beralih status menjadi tersangka kasus kekerasan seksual yang ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Oknum Polisi di Pacitan Cabuli Tahanan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan
Jules menjelaskan, meskipun status sebelumnya LC merupakan anggota Polri, dia ditahan di rutan sama dengan tahanan lain karena pelanggaran yang dilakukan merupakan tindak pidana.
“Untuk kasus pidana, jadi yang bersangkutan sudah diputus sebagai anggota Polri dilakukan PTDH (pemecatan tidak dengan terhormat atau sudah dipecat,” jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Perkosa Tahanan Perempuan di Pacitan Terancam Sanksi PTDH
Sebelumnya, saat berstatus sebagai terduga, LC ditempatkan di rutan khusus. Namun, setelah hasil sidang etik Propam diputuskan pada Rabu (23/4/2025), statusnya menjadi tersangka.
“LC sendiri sejak kemarin sudah berstatus terduga pelanggar untuk ditempatkan dalam penempatan tahanan khusus oleh Propam Jatim tapi sudah beralih status menjadi tersangka,” tegas Jules.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut juga menjelaskan bahwa penanganan pidana kasus oknum polisi Polres Pacitan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Perkosa Tahanan Perempuan, Oknum Polisi di Pacitan Jadi Tersangka
Diketahui, LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap PW pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di rutan Polres Pacitan.
PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” jelasnya.
Pelanggaran LC dinyatakan perbuatan tercela; LC ditahan di rutan khusus selama 12 hari dan sudah dijalani, dan diputuskan PTDH alias dipecat dari Polri.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang