Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, Yona Bagus Widyatmoko mendukung langkah penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Hal ini menyusul gudang tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Tindakan tersebut merupakan langkah tegas yang perlu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Kota Pahlawan," kata Yona saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Yona menyebut langkah ini sebagai sinyal kuat kepada pelaku usaha agar tertib administrasi dan menaati regulasi.
Dia mengatakan penyegelan tidak terkait isu viral lain, seperti penahanan ijazah karyawan, melainkan murni soal perizinan.
"Maka kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Wali Kota bersama-sama dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dengan penyegelan CV Sentoso Seal karena aktivitas pergudangannya atau gudangnya tidak memiliki TDG," ujar Yona.
Ia mengatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk pembelajaran yang baik bagi dunia usaha di Surabaya.
Menurutnya, Pemkot telah mengambil langkah positif untuk menata iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Apapun itu, maka ini menjadi sebuah perkembangan positif langkah yang dilakukan oleh pemimpin di Kota Surabaya agar ini menjadi sebuah pembelajaran bagi para pelaku usaha di Kota Surabaya," tutur Yona.
Baca juga: Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign, Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan
Meski menyayangkan pihak legislatif tak diikutsertakan secara langsung dalam penyegelan tersebut, Yona tetap menilai langkah wali kota sudah tepat.
Menurutnya, yang terpenting adalah edukasi dan penegakan aturan bagi pelaku usaha.
"Yang terpenting apa yang dilakukan Wali Kota Surabaya adalah bagian upaya untuk memberikan sebuah pembelajaran bagi para pelaku usaha di Kota Surabaya agar tunduk dan patuh pada aturan," ujarnya.
Ia mendorong agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap gudang-gudang di Surabaya.
Baik yang berada di kawasan industri maupun yang menggunakan ruko sebagai tempat penyimpanan barang.
“Harapan kami Wali Kota Surabaya juga bisa mendorong dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan tanda daftar gudang di Margomulyo. Namun bukan hanya di Margomulyo, termasuk yang konteksnya tidak masuk di kawasan pergudangan tapi ruko," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang