Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Para eks karyawan CV Sentoso Seal akan melaporkan pemilik usaha tersebut, Jan Hwa Diana ke kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, para mantan karyawan tersebut akan melapor terhadap 3 sangkaan sekaligus.
Pengacara para pekerja, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan.
"Kami ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan.
Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana, yang diduga diduga pemilik dari UD Sentoso Seal
Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha.
Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.
Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.
"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi CV Sentoso Seal)," ungkap Edi.
Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.
"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi.
Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.
Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.
Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.