Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pelanggaran CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Salah Satunya Upah Tak Layak

Kompas.com, 23 April 2025, 19:35 WIB
Icha Rastika

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.

Hal ini disimpulkan dari pengaduan 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Disnakertrans Jatim.

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah shalat Jumat.

Baca juga: Eks Karyawan Diana Laporkan 3 Akun Penyebar Loker ke Polda Jatim

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.

Pada soal penahanan ijazah, misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateriil.

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha)," katanya.

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.

Baca juga: Polemik Usaha Diana: Mulai Tahan Ijazah, Potong Gaji sampai Disegel

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemprov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel.

Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.

"Bagi karyawan yang masih bekerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau