SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal atau perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, di kawasan Margorejo, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian, terlihat sudah mulai bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal, sejak pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, beserta rombongannya tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Rp 2 Juta atau Ijazah Ditahan: Praktik UD Sentoso Seal yang Dipersoalkan Eks Karyawan
Kemudian, sejumlah anggota Satpol PP Surabaya mulai memasang tanda Satpol PP Line di gerbang biru gudang tersebut. Selain itu, petugas juga terlihat menempelkan stiker bertuliskan 'DISEGEL'.
"Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya," kata Eri, ketika mendatangi gudang CV Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025).
"Karena itu saya bersama Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya, harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh," tambahnya.
Eri mengungkapkan, perusahaan tersebut terbukti belum memiliki tanda daftar gudang (TDG). Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penyegelan bangunannya.
Baca juga: Minta Ijazahnya Kembali, Eks Karyawan Diana Malah Dimaki dengan Kata-kata Kotor
"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mendapat instruksi dari Wali Kota, Eri Cahyadi, untuk mengecek persyaratan izin perusahaan UD Sentoso Seal.
Lalu, berdasarkan penelusuran Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamatnya.
"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo," kata Fikser, melalui keterangannya, Senin (21/4/2025).
Padahal, dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Lalu, di Pasal 4 ayat 1 Permendag tercantum, penerbitan TDG adalah kewenangan Menteri Perdagangan. Sedangkan, Pasal 5 disebut Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," ujarnya.
"Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang