SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu korban penahanan ijazah UD Sentosa Seal berinisial DSP (24) melaporkan HRD atas nama Veronika dan kawan-kawan ke Polda Jatim.
Veronika merupakan HRD sekaligus diduga keponakan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana.
Dia menjadi pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.
DSP ditemani kuasa hukumnya, Edi Tarigan atau Etar, melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
Baca juga: Setelah Jan Hwa Diana, Mantan Karyawan Juga Laporkan Staf HRD Veronika ke Polda Jatim
Dia melaporkan Veronika dan kawan-kawan atas dugaan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 UU KHUP karena ijazah dan SKCK-nya ditahan meski sudah mengajukan resign.
DSP mengaku pernah mencoba mengambil ijazahnya ke gudang UD Sentosa Seal yang berada di Margomulyo, Surabaya.
Namun, dia tidak menjumpai mantan bosnya tersebut. “Saya ke sana sama ayah, tapi tidak ada orangnya (Diana),” katanya di Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).
Karena tidak dapat bertemu dengan Diana, DSP langsung menghubunginya melalui sambungan telepon dan diangkat.
Namun, sambutannya kurang baik. “Sudah mencoba ngambil ijazah, tapi tidak ada respons atau tanggapan dari pengusaha. Saya konfirm langsung ke Bu Diana,” katanya.
Kendati mendapat konfirmasi soal keberadaan dan nasib ijazahnya, dia mengaku justru mendapat makian dari Diana.
“Setelah telepon, saya malah dimaki-maki, kata-kata kotor. Saya tanya masalahnya apa, tidak dijawab, tambah maki-maki,” ucapnya.
DSP menyampaikan, ijazah dan SKCK diserahkan ke perusahaan sebagai bentuk jaminan.
Atau, jika tidak berkenan, karyawan wajib membayar Rp 2 juta, bisa dengan cara dicicil melalui potongan gaji setiap bulan Rp1 juta.
“Kalau ditarik (ijazah) itu waktu interview, tujuannya untuk jaminan supaya kalau misalnya ada masalah keuangan, mencuri, atau gimana,” kata dia.
Melaporkan pegawai Diana, DSP membawa barang bukti berupa surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.