Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Karyawan di Surabaya yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan terus bertambah.
Beberapa di antaranya telah melapor kepada Pemkot Surabaya melalui Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang tersebar di tiga titik: Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
"Yang melapor ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah terus bertambah. Tidak hanya di satu perusahaan, namun juga perusahaan lain," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/4/2025).
Menurut Wali Kota Eri, dugaan penahanan ijazah terjadi di dua perusahaan lain di luar UD Sentoso Seal.
Namun, Wali Kota Eri akan menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan di UD Sentoso Seal.
Skema penyelesaian di UD yang kini tengah mendapat sorotan publik tersebut akan digunakan untuk masalah di perusahaan lainnya.
"Kami konsentrasi dulu ke sini. Kalau penyelesaiannya di satu perusahaan ini sudah oke, maka penyelesaian di perusahaan lainnya juga bisa menggunakan skema yang sama," kata Cak Eri.
Baca juga: Setelah Jan Hwa Diana, Mantan Karyawan Juga Laporkan Staf HRD Veronika ke Polda Jatim
Hingga saat ini, sudah ada 31 pekerja yang mengaku menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal.
Mereka telah melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari total tersebut, 15 di antaranya merupakan warga Surabaya.
Perwakilan karyawan pun telah bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
"Kami berdiskusi soal hal itu. Terutama, soal perizinan dan ijazah," ujar Cak Eri.
Baca juga: Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
Di sisi lain, pengacara para pekerja Krisnu Wahyuono dan Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah terus bertambah.
"Hari ini sudah bertambah menjadi 34 orang," kata Edi Kuncoro Prayitno usai bertemu Wali Kota Eri.
Beberapa eks karyawan bahkan telah berada di luar Surabaya.