Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri mendampingi 31 korban penahanan ijazah yang merupakan eks karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Bahkan, Wali Kota Cak Eri didampingi belasan pengacara.
Ini menjadi langkah keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk mendukung iklim investasi yang hangat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Surabaya juga ingin memfasilitasi hak-hak karyawan.
"Pemkot Surabaya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Cak Eri, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Apakah Sesuai Regulasi, DPRD Jatim Bakal Telusuri Legalitas dan Isi Gudang Milik Jan Hwa Diana
Pada kesempatan tersebut, Cak Eri hadir bersama puluhan mantan karyawan perusahaan swasta bersama puluhan advokat dari berbagai lembaga advokat di Kota Pahlawan.
Cak Eri juga memastikan dukungan pemerintah kepada pekerja di Surabaya.
Sejumlah pengacara yang ikut terlibat dalam pendampingan, berasal dari berbagai organisasi.
Di antaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).
Cak Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, bagi pekerja maupun pengusaha.
Ia juga menegaskan, bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dokumen dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Jan Hwa Diana
Karenanya, Cak Eri meminta kasus penahanan ijazah oleh perusahaan ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain ancaman pidana, Cak Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.