LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum guru yang melecehkan 6 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, polisi belum memanggil guru bernama Didik Cahyo Jumaedi untuk dilakukan pemeriksaan.
Padahal, Didik sudah mengakui semua perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, sampai saat ini Didik masih berstatus sebagai saksi dalam kasus asusila yang menjeratnya.
"Benar sudah ada laporan yang masuk ke kita, untuk terduga pelaku masih belum kita lakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," kata Untoro melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Guru Drumband Lecehkan 6 Siswi di Lumajang, Rata-rata Korbannya Mayoret
Menurut Untoro, polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan korban.
Namun, hingga pukul 14.00 WIB, baik pelapor dan korban belum hadir ke Mapolres Lumajang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tapi sampai saat ini belum hadir," ujar dia.
Baca juga: Guru Olahraga SD Negeri di Lumajang Ditangkap Karena Pamer Kelamin ke Siswa SD
Sebelumnya, oknum guru yang berdinas di SDN 2 Banyuputih Lor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Lumajang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha.
Menurutnya, Didik yang juga berprofesi sebagai guru ekstrakurikuler drumband melakukan pelecehan seksual berupa sentuhan fisik terhadap anak didiknya.
Menurut Yudha, setidaknya sudah ada 6 siswi yang menjadi korban.
Rata-rata mereka berperan sebagai mayoret dalam grup drumband yang diampu Didik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang