Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.
Terkait laporan ini, Armuji mengaku siap menjalani proses hukum.
Ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kelengkapan izin usaha dan aspek ketenagakerjaan CV SS.
Baca juga: Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana: Mbok yo Mikir toh...
Sementara itu, Jan Hwa Diana mengaku melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena ia tak terima fotonya ditampilkan dalam video Armuji yang menyebar di media sosial.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
Selain itu, pelanggannya pun mempertanyakan unggahan tersebut.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang