Laporan tersebut terkait video Armuji yang menunjukkan bahwa perusahaan Diana, yakni CV SS, menahan ijazah mantan karyawan.
Laporan ini pun didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
Kronologi
Perseteruan Armuji dan Diana berawal dari keluhan seorang pekerja di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.
Keluhan tersebut diterima oleh Armuji.
Pekerja tersebut mengaku mengalami tekanan saat bekerja dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
Namun, ijazah aslinya justru ditahan oleh perusahaan.
“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan dan tidak boleh diambil oleh pihak perusahaan. Akhirnya, dia melapor ke saya,” ujar Armuji, Jumat (11/4/2025).
Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang bersangkutan, yakni CV SS, dengan tujuan meminta pengembalian ijazah milik karyawan.
Tidak dibukakan pintu
Namun, Armuji tidak dibukakan pintu, bahkan dituduh penipu oleh pemilik CV tersebut.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar mereka tahu,” tutur Armuji.
“Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” kata dia.
Video viral
Armuji lalu mengunggah video kunjungannya ke CV SS dalam akun TikTok pribadinya.
Video tersebut viral dan menuai berbagai reaksi negatif terhadap CV SS.
Tak terima dengan unggahan itu, Diana melaporkan Armuji ke polisi.
Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.
Terkait laporan ini, Armuji mengaku siap menjalani proses hukum.
Ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kelengkapan izin usaha dan aspek ketenagakerjaan CV SS.
Keberatan Diana
Sementara itu, Jan Hwa Diana mengaku melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena ia tak terima fotonya ditampilkan dalam video Armuji yang menyebar di media sosial.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
Selain itu, pelanggannya pun mempertanyakan unggahan tersebut.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," ucap dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/13/084352178/kronologi-armuji-vs-pengusaha-jan-hwa-diana-berawal-dari-video-sidak-yang