SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, dilaporkan oleh pengusaha Jan Hwa Diana ke Polda Jatim.
Laporan tersebut terkait video Armuji yang menunjukkan bahwa perusahaan Diana, yakni CV SS, menahan ijazah mantan karyawan.
Laporan ini pun didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
Perseteruan Armuji dan Diana berawal dari keluhan seorang pekerja di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.
Keluhan tersebut diterima oleh Armuji.
Baca juga: Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu
Pekerja tersebut mengaku mengalami tekanan saat bekerja dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
Namun, ijazah aslinya justru ditahan oleh perusahaan.
“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan dan tidak boleh diambil oleh pihak perusahaan. Akhirnya, dia melapor ke saya,” ujar Armuji, Jumat (11/4/2025).
Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang bersangkutan, yakni CV SS, dengan tujuan meminta pengembalian ijazah milik karyawan.
Namun, Armuji tidak dibukakan pintu, bahkan dituduh penipu oleh pemilik CV tersebut.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar mereka tahu,” tutur Armuji.
“Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” kata dia.
Armuji lalu mengunggah video kunjungannya ke CV SS dalam akun TikTok pribadinya.
Video tersebut viral dan menuai berbagai reaksi negatif terhadap CV SS.
Tak terima dengan unggahan itu, Diana melaporkan Armuji ke polisi.