"Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya," kata Eko Widi.
Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, kemudian tersangka menjemput anak korban, yakni AM, di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek, pada Rabu (09/04/2025).
Dengan tujuan agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.
"Tersangka menjemput anaknya di sekolahnya dan menjadikannya umpan agar korban mau bertemu," ujar Eko Widi.
Setelah tersangka bersama anak korban masuk kamar hotel, tersangka menghubungi korban YN melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons oleh korban YN.
"Kemudian tersangka mengirimkan foto lagi bersama AM, akhirnya korban bersedia menemui tersangka," ucap Eko Widi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (09/04/2025), korban YN tiba dan langsung menuju kamar hotel sesuai petunjuk tersangka.
Di dalam kamar hotel tersebut, sempat terjadi pertengkaran antara tersangka dengan pelaku.
"Lalu tersangka merangkul AM sambil mengeluarkan kalimat ancaman akan memukul AM apabila korban YN tidak bicara jujur mengakui hubungan dengan mantan suaminya," kata Eko.
"Tidak kunjung mengaku, kemudian tersangka memukul korban AM dengan palu di bagian kepala serta bagian dada," ucap dia.
Baca juga: Motif Pria Trenggalek Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel
Amarah tersangka SE semakin memuncak ketika korban YN tidak bersedia memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.
"Tersangka marah, kemudian memukul kepala dan bagian tubuh korban YN berulang kali menggunakan palu, hingga korban meninggal dunia. Lalu tersangka SE menyerahkan diri ke kantor Polres Trenggalek sambil membawa palu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YN serta menganiaya korban AM," tutur Eko.
Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Eko Widi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang