TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan berencana terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
Pelaku terbukti dan mengakui telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Baca juga: Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Diungkap, Ada 21 Robekan di Kepala
Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
"Anak korban dianiaya tersangka di hadapan ibunya (korban tewas), kemudian dianiaya hingga korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, korban tewas akibat pukulan benda keras berulang kali di bagian kepala.
"Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia," ujar Eko Widi.
"Sedangkan anak korban mengalami luka di kepala dan dada akibat dianiaya tersangka," kata Eko Widi.
Adapun tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE dijelaskan masih dalam proses perceraian.
"Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian," ujar Eko Widi.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek yang Alami Luka-luka
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya beserta anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
"Awalnya, tersangka ini curiga dengan korban bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan, korban sulit dihubungi maupun bertemu," ujar Eko.
Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, akhirnya tersangka berniat menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.
"Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya," kata Eko Widi.
Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, kemudian tersangka menjemput anak korban, yakni AM, di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek, pada Rabu (09/04/2025).
Dengan tujuan agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.
"Tersangka menjemput anaknya di sekolahnya dan menjadikannya umpan agar korban mau bertemu," ujar Eko Widi.
Setelah tersangka bersama anak korban masuk kamar hotel, tersangka menghubungi korban YN melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons oleh korban YN.
"Kemudian tersangka mengirimkan foto lagi bersama AM, akhirnya korban bersedia menemui tersangka," ucap Eko Widi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (09/04/2025), korban YN tiba dan langsung menuju kamar hotel sesuai petunjuk tersangka.
Di dalam kamar hotel tersebut, sempat terjadi pertengkaran antara tersangka dengan pelaku.
"Lalu tersangka merangkul AM sambil mengeluarkan kalimat ancaman akan memukul AM apabila korban YN tidak bicara jujur mengakui hubungan dengan mantan suaminya," kata Eko.
"Tidak kunjung mengaku, kemudian tersangka memukul korban AM dengan palu di bagian kepala serta bagian dada," ucap dia.
Baca juga: Motif Pria Trenggalek Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel
Amarah tersangka SE semakin memuncak ketika korban YN tidak bersedia memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.
"Tersangka marah, kemudian memukul kepala dan bagian tubuh korban YN berulang kali menggunakan palu, hingga korban meninggal dunia. Lalu tersangka SE menyerahkan diri ke kantor Polres Trenggalek sambil membawa palu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YN serta menganiaya korban AM," tutur Eko.
Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Eko Widi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang