LUMAJANG, KOMPAS.com - para terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan yang patroli.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Awalnya, hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana bertanya kepada terdakwa Bambang apakah pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja di kawasan TNBTS.
Baca juga: Kasus Ganja di Lumajang, Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap DPO Edi
Pertanyaan hakim ketua didasari atas aktivitas penanaman ganja yang sudah berlangsung cukup lama.
Saat ditemukan, tanaman terlarang ini sudah setinggi 1,5 sampai 2 meter.
Bahkan, ada juga yang sudah dijemur dan siap dikemas.
Bambang mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan sama sekali selama ia melakukan aktivitas penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Selain itu, kata dia, tidak ada pintu masuk dari permukiman warga menuju hutan konservasi.
"Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk)," ujar Bambang kepada majelis hakim, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
Bambang menyampaikan, di sekitar kawasan hutan juga tidak ada rambu larangan masuk yang dipasang.
Lokasi permukiman warga dengan kawasan hutan konservasi jaraknya sekitar 2 kilometer.
Dari permukiman menuju ke kawasan hutan, terlebih dahulu melewati lahan pertanian warga. Setelahnya, baru masuk kawasan hutan
"Tidak ada rambu larangan," kata dia.
Bambang juga mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari TNBTS dan desa tentang kawasan hutan konservasi yang tidak boleh sembarang dimasuki orang maupun tanaman yang dilarang untuk ditanam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang