Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyewa Lahan Aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Jadi Tersangka

Kompas.com, 20 Maret 2025, 17:03 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (20/3/2025).

Awalnya, Handoko dipanggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan dokumen yang ada.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru."

Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Polisi di Kota Malang Petakan Wilayah Intensif Patroli 24 Jam

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik bahwa yang bersangkutan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 30 Desember 2024, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.062.331.000.

Agung menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Handoko mengajukan permohonan sewa lahan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep seluas 1.498 meter persegi untuk tempat tinggal pada tahun 2010.

Pada tahun berikutnya, ia mengajukan perubahan status sewa dari tempat tinggal menjadi tempat usaha.

Baca juga: Truk Sedot WC di Kota Malang Diduga Buang Tinja Sembarangan di Sungai

Pada 12 Februari 2012, Wali Kota Malang saat itu memberikan persetujuan melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang, yang menyatakan bahwa lahan tersebut dapat digunakan sebagai tempat usaha dengan jangka waktu sewa hanya 5 tahun.

"Di dalam klausul surat keputusan itu, jelas dilarang untuk mengalihkan kepada pihak lain," tegas Agung.

Namun, Handoko diduga mengalihkan penyewaan lahan tersebut kepada PT LSI, sebuah supermarket, selama 20 tahun, meskipun ia hanya memiliki izin sewa selama 5 tahun.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Jika sudah memenuhi syarat dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tambahnya.

Baca juga: 5 Kali Bobol Rumah Kosong, Pria Asal Mergosono Kota Malang Kembali Ditangkap Polisi

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Agung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Terkait pengembalian kerugian keuangan negara, penyidik juga sedang meneliti aset-aset milik Handoko.

"Apabila ada aset-aset yang bernilai ekonomis, kami bisa melakukan penyitaan, yang nantinya dijadikan alat bukti," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau