LUMAJANG, KOMPAS.com - Lokasi 59 titik ladang ganja kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bukan berada di kawasan wisata Gunung Bromo.
Lokasinya berada di lereng Gunung Semeru Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di kawasan wisata Gunung Bromo.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Warga Pusung Duwur Bebas Keluar Masuk Hutan Konservasi
Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
Secara administratif, lokasinya berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, lokasi ladang ganja ini berjarak 11 kilometer dari kawasan wisata Gunung Bromo.
Begitu pun dengan jalur pendakian Gunung Semeru yang berjarak 13 kilometer dari lokasi ladang ganja ditemukan.
Namun, dari letak geografisnya, bisa dinyatakan bahwa ladang ganja masih berada di kawasan hutan Gunung Semeru.
Pantauan Kompas.com, saat ikut penyisiran ladang ganja pada 20 September 2024, masuk melalui Desa Argosari yang identik dengan wisata B29 atau negeri di atas awan di lereng Gunung Semeru.
"Lokasi penemuan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit," ucap Rudi.
Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Perintahkan Gambar DPO Edi Disebar
Senada dengan TNBTS, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menegaskan, tidak ada temuan baru terkait kasus ganja.
Menurutnya, video dan foto yang beredar di media sosial merupakan foto kegiatan ungkap kasus ganja pada September 2024.
"Itu kasus yang lama, videonya kita waktu evakuasi dulu, jadi tidak ada temuan baru," ujar Untoro.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang