PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR ASN tahun 2025 mencapai Rp 58 miliar, yang akan mulai dicairkan pada Senin (17/3/2025).
“Anggarannya Rp 58 miliar. Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Hari Senin ini,” ucap Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Penghasilan Anjlok sejak Pandemi, Ojol Banyuwangi Girang Nantikan THR
Kejelasan mengenai pencairan THR untuk ASN di Kabupaten Ponorogo, menurut Sumarno, setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
“Setelah dilakukan penyusunan peraturan bupati dan koreksi hukum, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo."
"Alhamdulillah, hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani."
Baca juga: Pemkot Ambon Siapkan Rp 27,6 M untuk THR ASN dan PPPK, Cair Paling Lambat H-10 Lebaran
"Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan. Siapa cepat mencairkan, ya segera cair,” imbuhnya.
Besar THR, menurut Sumarno, sesuai dengan PP yang telah diteken, adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan jabatan, istri, dan anak. Jadi THR itu tanpa adanya potongan apapun,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang