Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR ASN tahun 2025 mencapai Rp 58 miliar, yang akan mulai dicairkan pada Senin (17/3/2025).
“Anggarannya Rp 58 miliar. Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Hari Senin ini,” ucap Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/3/2025).
Kejelasan mengenai pencairan THR untuk ASN di Kabupaten Ponorogo, menurut Sumarno, setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
“Setelah dilakukan penyusunan peraturan bupati dan koreksi hukum, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo."
"Alhamdulillah, hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani."
"Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan. Siapa cepat mencairkan, ya segera cair,” imbuhnya.
Besar THR, menurut Sumarno, sesuai dengan PP yang telah diteken, adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan jabatan, istri, dan anak. Jadi THR itu tanpa adanya potongan apapun,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/13/184903578/pekana-depan-pemkab-ponorogo-cairkan-rp-58-miliar-untuk-thr