Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang "Fetish" Kain Jarik Bebas sejak 2024, Diduga Kembali Beraksi

Kompas.com, 13 Maret 2025, 15:01 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gilang Aprilia Nugraha, terpidana kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, sudah bebas dari penjara setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2021.

Gilang diduga beraksi kembali dengan menyasar seorang mahasiswa asal Riau berinisial R. Modusnya yaitu mengirimi korban foto orang terbungkus kain jarik dan meminta melakukannya.

“Yang bersangkutan (Gilang), sudah bebas dari 24 Juni 2024,” kata Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim), Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Fetish Kain Jarik Muncul Lagi di Surabaya, Pelaku Diduga Gilang Bungkus

Ishadi mengatakan, Gilang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya sebelum pindah ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, pria itu dipindahkan ke Rutan Situbondo.

“Terakhir (sebelum Gilang bebas), ada di Rutan Situbondo,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) itu mendapat remisi pengurangan masa hukuman yang kerap diberikan kepada narapidana berkelakuan baik selama enam bulan.

“Jumlah remisinya enam bulan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Kasus Fetish di Malang, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan

Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Khusaini menjatuhkan vonis kepada Gilang lima tahun enam bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara," ucap Khusaini saat membacakan materi putusan di ruang Tirta 1, Rabu 3 Maret 2021.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Diduga beraksi lagi

Diberitakan sebelumnya, Gilang atau Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.

Hal tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial R menggunggah peristiwa itu ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.

"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. dia baru aja nge-chat saya. dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya," tulis @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).

Pemilik akun berinisial R tersebut mengatakan, Gilang mengetahui akun media sosial Instagram-nya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional, Senin (3/3/2025).

"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," kata R, ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram. Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.

Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman. Akan tetapi, dia menjadi curiga setelah ada pesan dari terpidana kasus pelecehan seksual itu.

“Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’. Saya rasa keanehan yang familiar karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” ujarnya.

Lalu, pria itu mengirimkan sejumlah foto seseorang yang tengah terbungkus kain jarik. Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.

“Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya," ucapnya.

"Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya. Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi,” tambahnya.

Akan tetapi, R menyebutkan, Gilang terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orangtuanya. Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya itu.

“Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya karena sistemnya pasti akan ruwet,” tutupnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal dugaan Gilang Bungkus kembali berulah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau