SURABAYA, KOMPAS.com - Gilang Aprilia Nugraha, terpidana kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, sudah bebas dari penjara setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2021.
Gilang diduga beraksi kembali dengan menyasar seorang mahasiswa asal Riau berinisial R. Modusnya yaitu mengirimi korban foto orang terbungkus kain jarik dan meminta melakukannya.
“Yang bersangkutan (Gilang), sudah bebas dari 24 Juni 2024,” kata Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim), Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Ishadi mengatakan, Gilang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya sebelum pindah ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, pria itu dipindahkan ke Rutan Situbondo.
“Terakhir (sebelum Gilang bebas), ada di Rutan Situbondo,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) itu mendapat remisi pengurangan masa hukuman yang kerap diberikan kepada narapidana berkelakuan baik selama enam bulan.
“Jumlah remisinya enam bulan,” jelasnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Khusaini menjatuhkan vonis kepada Gilang lima tahun enam bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara," ucap Khusaini saat membacakan materi putusan di ruang Tirta 1, Rabu 3 Maret 2021.
Gilang terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Diduga beraksi lagi
Diberitakan sebelumnya, Gilang atau Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.
Hal tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial R menggunggah peristiwa itu ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. dia baru aja nge-chat saya. dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya," tulis @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).
Pemilik akun berinisial R tersebut mengatakan, Gilang mengetahui akun media sosial Instagram-nya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional, Senin (3/3/2025).
"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," kata R, ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram. Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.
Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman. Akan tetapi, dia menjadi curiga setelah ada pesan dari terpidana kasus pelecehan seksual itu.
“Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’. Saya rasa keanehan yang familiar karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” ujarnya.
Lalu, pria itu mengirimkan sejumlah foto seseorang yang tengah terbungkus kain jarik. Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.
“Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya," ucapnya.
"Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya. Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi,” tambahnya.
Akan tetapi, R menyebutkan, Gilang terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orangtuanya. Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya itu.
“Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya karena sistemnya pasti akan ruwet,” tutupnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal dugaan Gilang Bungkus kembali berulah.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/13/150144978/gilang-fetish-kain-jarik-bebas-sejak-2024-diduga-kembali-beraksi