Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Rental, Warga Blitar Disergap Polisi Saat Kendarai Alphard di Nganjuk

Kompas.com, 10 Maret 2025, 11:55 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi di Nganjuk.

NA diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Pace, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan NA belum lama ini.

Baca juga: Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Lemaskan Badan di Tengah Sidang

Siswantoro menerangkan, kasus ini bermula saat NA menyewa mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2573 SED pada Agustus 2024.

Namun, hingga awal Maret 2025, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Pelaku (NA) menyewa mobil ke korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Siswantoro, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Hari Ini, 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan

Akibat perbuatan NA, pemilik mobil rental berinisial SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

Kini, terduga pelaku NA juga telah diamankan oleh Polsek Pace.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Siswantoro.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pace, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pujo Santoso, menambahkan bahwa NA disergap petugas saat melintas di Simpang Empat Guyangan, Nganjuk, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dalam penggerebekan itu, kata Pujo, NA bersama temannya sedang mengendarai mobil Alphard.

Setelah mengamankan NA, Polsek Pace juga mengamankan mobil Toyota Avanza B 2573 SED yang disewa NA namun tak kunjung dikembalikan.

"Kami lakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi B 2573 SED. Saat ini yang bersangkutan (NA) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace," tutur Pujo.

Pujo melanjutkan bahwa dalam perkara ini, NA bakal dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Pujo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi sewa-menyewa kendaraan, untuk menghindari kejadian serupa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau